Polda Jatim Ungkap 157 Kasus Curanmor Selama Tiga Pekan, Sita Ratusan Motor

Polda Jatim Ungkap 157 Kasus Curanmor Selama Tiga Pekan, Sita Ratusan Motor

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman didampingi Kabidhumas Kombespol Dirmanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur merilis kasus curanmor--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim jajaran mengungkap 157 kasus curanmor dan menangkap 142 tersangka selama tiga pekan pada Januari 2025. Pada kasus itu, polisi menghadirkan 7 tersangka. Dua diantaranya dilumpuhkan.

"Barang bukti yang diamankan 134 unit motor. Rincian kami sendiri Ditreskrimum ada 5 kasus, 7 tersangka Barang bukti 14 unit roda dua," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman, Jumat 24 Januari 2025

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor, Sempat Lempar Bondet ke Polisi


--

Sementara itu, untuk ungkap Satreskrim jajaran 152 kasus dengan tersangka 135 orang. Rinciannya 130 orang tersangka dewasa dan 5 diantaranya masih anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan 120 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat.

Untuk pelaku yang ditangkap terdiri dari pelaku curanmor dan penadah. Beberapa pelaku diantaranya adalah residivis. Polres Lamongan 2 orang, Polres Pasuruan kota 2 tersangka dan Polrestabes Surabaya 1 tersangka.

"Barang bukti termasuk plat nomor ada 120 plat nomor hasil curian yang kemudian (motor) dijual di beberapa daerah," sebut eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor

BACA JUGA:2 Sindikat Curanmor 40 TKP Dilibas, Satu Tersangka Didor

Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan untuk kasus curanmor yang diungkap Polda Jatim ada 5 TKP wilayah Surabaya, Probolinggo dan Pasuruan. Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap. Mereka, DC, FH, MS, ST, AN, S dan Z. 

"Khusus yang plat nomor kita ambil dari penadah di Probolinggo. Kita temukan tiga karung berisi 130 plat nomor, jadi ini masih dikembangkan beberapa wilayah," ucapnya.

Polisi dengan dua melati di pundak itu menyebutkan, untuk penadah Z menerima motor curian dari pemetik. Lalu dijual kembali ke beberapa wilayah. Satu unit motor dijual tersangka penadah dengan harga mulai Rp 6 juta.

BACA JUGA:4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Korupsi Tukar Guling TKD 17 Hektare di Sumenep, Rugikan Negara Rp 114,440 Miliar

Sumber: