Warga Kalipenggung Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Tiga Lokasi Curanmor di Lumajang

Warga Kalipenggung Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Tiga Lokasi Curanmor di Lumajang

Terduga pelaku mereka ulang pencurian motor.-Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Tim Satreskrim Polres LUMAJANG berhasil menangkap HM, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten LUMAJANG. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, pada Kamis 23 Januari 2025 dini hari.

BACA JUGA:Polsek Candipuro Tingkatkan Patroli, Cegah Curanmor dan Jalin Kemitraan dengan Warga

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH mengungkapkan bahwa tersangka HM ditangkap setelah penyelidikan mendalam terkait pencurian motor di Dusun Krajan 1, Desa Banyuputih Lor, pada Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Ini Tampang Residivis Curanmor yang Ditangkap Polisi saat Bawa Kabur Motor

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil menangkap HM, pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor ini,” ujar AKBP Alex saat memberikan keterangan usai rekonstruksi di rumah korban, Kamis 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Polsek Tempeh Ungkap Kasus Curanmor, Modus Pura-pura Bertamu

Aksi pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di belakang musala milik Nawawi, sebelum pergi ke sawah untuk mengantar makanan. Sekitar 10 menit kemudian, saksi mata melihat dua orang pelaku berboncengan menggunakan Vario hitam berhenti di depan musala.

BACA JUGA:Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Buron

Salah satu pelaku, HM, turun dan mencoba membawa sepeda motor korban. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar. Menyadari aksinya dipergoki, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan motor mereka di lokasi kejadian. Warga segera melakukan pengejaran hingga ke Dusun Gladak Serang, Desa Banyuputih Lor.

BACA JUGA:Polres Lumajang Libas 8 Anggota Komplotan Curanmor Bersajam

Menurut AKBP Alex, HM bersama rekannya RM, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang, sering mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

BACA JUGA:Polres Lumajang Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

“Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak motor korbannya. HM juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain,” ungkap kapolres.

HM dan RM menggunakan modus operandi yang sama untuk melancarkan aksinya, yakni mengintai kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.

Sumber: