Bang Jo Dorong Perda Peternakan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Peternak dan Pangan Masyarakat

Bang Jo Dorong Perda Peternakan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Peternak dan Pangan Masyarakat

Johari Mustawan, anggota DPRD Surabaya Fraksi PKS, saat menyampaikan Pemandangan Umum--

Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut meliputi Pemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan; Kemitraan usaha peternakan; Pengaturan ternak ruminansia betina produktif; Pencegahan penyakit hewan serta Penguatan otoritas veteriner.

BACA JUGA:Bau Menyengat Selimuti Sidak RPH Babi Banjarsugihan, Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Ramah Lingkungan

Tujuan utama dari pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana yang diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, adalah untuk meningkatkan taraf hidup peternak dan memastikan bahwa produk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sehat, aman, berkualitas, dan halal.

Selain itu, lanjut Bang Jo, peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelestarian hewan dan mendukung kemandirian pangan serta ketahanan pangan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warga Kota Surabaya.

Bang Jo menutup penyampaiannya dengan berharap agar Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut, demi kesejahteraan bersama.

“Fraksi PKS berharap agar Perda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup di Kota Surabaya,” pungkasnya. (alf)

Sumber: