Polres Jember Tetapkan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam di Pekarangan Oknum Polri Aktif

Polres Jember Tetapkan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam di Pekarangan Oknum Polri Aktif

Jember, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jember menetapkan 7 penjudi sabung ayam sebagai tersangka. Ketujuh tersangka ini ditangkap dalam penggerebekkan arena perjudian sabung ayam pada Minggu (26/4/2020). Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono melalui Wakapolres Kompol Windy Syafutra mengatakan, awalnya aparat mendapatkan informasi kalau ada gelanggang sabung ayam yang beroperasi di Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari. "Kami langsung bergerak dan ketika Opsnal menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," ujarĀ  Windy, Rabu (29/4). Arena judi sabung ayam ini berada di pekarangan rumah milik oknum anggota Polres Jember, DK yang berdinas di Polsek Gumuhmas. Dari penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Windy Syafutra dan Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren ini petugas mengamankan 23 orang dan puluhan motor serta barang bukti lainnya. "Setelah melalui penyidikan dan rekonstruksi sesuai peran masing-masing dari 23 warga yang ada, kemudian ada yang hanya melihat tidak terlibat langsung, sebagai penonton dan ditetapkan 7 menjadi tersangka selebihnya kita kembalikan ke kepala desa untuk dilakukan pembinan," tegas Wakapolres Jember. "Jadi kita pulangkan setelah diperiksa dan kami berikan peringatan dan imbauan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain apalagi di tengah pandemi Covid-19," sambungnya. Sementara untuk oknum anggota masih menjalani proses pemeriksaan di Paminal (Propam). "Lagi berjalan sekarang masih sebatas sebagai saksi," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren menimpali, 7 tersangka tersebut yakni Supriyanto (44) Adimas Santoso (22), Suhartono (37), Imam Supriyadi (49), Sudiman (74), Samsul Arifin (32) Asal warga Gumuhmas dan Danang (32), warga desa Sumberejo, Kecamatan Umbulsari. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi arena sabung ayam berupa dua ekor ayam jago, uang tunai sebesar tiga ratus sepuluh ribu rupiah, satu buah handphone untuk menghitung waktu pertandingan judi sabung ayam, buku catatan penombok, dua buah kurungan ayam, dua buah kisoh, dua lembar karpet warna biru untuk alas pertandingan ayam, satu buah timba air untuk memandikan ayam," jlentreh mantan Dirkrimum Polda Jatim Asli Medan itu. Dari tujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, Ancaman kurungan paling lama selama 4 tahun kurungan badan. (edy)

Sumber: