Pengeroyokan Pengacara oleh Belasan Debt Collector, Polrestabes Surabaya Warning Pelaku Lain

Pengeroyokan Pengacara oleh Belasan Debt Collector, Polrestabes Surabaya Warning Pelaku Lain

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkap aksi premanisme debt collector terhadap pengacara.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya memberikan peringatan (warning) kepada pelaku lain pasca penetapan 4 orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin.

BACA JUGA:4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara di Kebraon Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan memastikan bahwa penyelidikan terkait aksi premanisme tersebut masih berlanjut.

Menurutnya, masih ada potensi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada saat peristiwa pengeroyokan, pihaknya merinci ada sekitar 20 orang yang terlibat.

BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi

"Akan kami lakukan pengembangan, karena kemungkinan masih ada tersangka lain. Lalu akan kami lakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku yang berusaha kabur," tegas Luthfie, Senin 20 Januari 2025.

Karena itu, Luthfie pun mengimbau kepada para pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri ke Mapolrestabes Surabaya.

Menurut dia, dalam waktu dekat polisi akan menjemput secara paksa satu per satu pelaku yang mencoba kabur dari kejaran polisi.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon

"Kalau belum tertangkap, maka kami yakinkan akan terus kami cari. Bagi yang merasa terlibat, kami sarankan untuk menyerahkan diri atau akan ada upaya paksa," tutur Luthfie.

Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap Tjetjep Muhammad Yasin sebagai tersangka.

BACA JUGA:Belasan DC Aniaya Pengacara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Keempatnya yakni, NBM alias Nikson (32) warga Semarang; AAJO alias Ando (24), warga Maluku; RDK alias Rio (19), warga Kepulauan Aru; dan AA alias Ade (30) warga Jambi.

Luthfie menyampaikan, keempat tersangka tersebut sehari-hari bekerja sebagai debt collector (DC). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban dan pengerusakan barang di tempat kejadian.

Sumber: