Edarkan 217 Gram Sabu, Barang Diambil di Kawasan THR Surabaya

Edarkan 217 Gram Sabu, Barang Diambil di Kawasan THR Surabaya

Satreskoba Polres Pasuruan Kota menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan Kota meringkus pengedar sabu berinisial EDP (42). EDP tinggal di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan,  penangkapan EDP berawal dari hasil penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat. 


Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan EDP dan menemukan barang bukti 217,99 gram sabu yang disembunyikan di dalam kamarnya.

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu

"EDP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial S untuk diedarkan. Ia juga menerima upah Rp 500.000 per minggu dan sejumlah sabu untuk dikonsumsi sendiri," jelas Arief pada Senin 20 Januari 2025.

Berdasarkan pengakuan EDP, sabu tersebut diambil dari kawasan THR Surabaya. Pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu

Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat. Yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hm/mh)

Sumber: