Satreskrim Polres Malang Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan

Satreskrim Polres Malang Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan

Tersangka RA--

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas, Dadang. (kid)

Sumber: