Satreskrim Polres Malang Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan
Reporter:
Ariful Huda|
Editor:
Fatkhul Aziz|
Minggu 19-01-2025,11:30 WIB
Tersangka RA--
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas, Dadang. (kid)
Sumber: