Setahun, Imigrasi Madiun Deportasi 4 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

Setahun, Imigrasi Madiun Deportasi 4 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sebelum dideportasi WNA yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia menjalani pemeriksaan dikantor Imigrasi Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, telah mendeportasi terhadap 4 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf mengatakan, empat WNA yang dideportasi yakni dua warga Negara Malaysia, satu warga Negara Korea Selatan dan satu Warga Negara Ukraina. 

"Mereka diketahui melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ujar Yusuf, Rabu 15 Januari 2025

BACA JUGA:Imigrasi Kelas II Madiun : Sekarang Bikin Paspor Cukup Mudah, Bisa Lewat HP

Ke empat WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga hingga menemui teman maupun saudara di wilayah tersebut.

"Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” tutur dia.

 Mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi."Mereka sudah dideportasi melalui Bandara Juanda,” pungkasnya. (dif/ju)

Sumber: