Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Bersama MPPD, Bahas PPAT

Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Bersama MPPD, Bahas PPAT

Ferry Saragih rapat bersama MPPD--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menggelar rapat bersama Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Tulungagung, di Ruang rapat Kantah ATR/BPN Tulungagung.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Ferry Saragih dan dihadiri oleh Kasubag TU, Seluruh Kepala Seksi, serta MPPD Tulungagung.

Dalam kesempatan itu, Ferry meminta ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) agar mendata Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang masih aktif dan tidak aktif, sehingga data nama PPAT di Kabupaten Tulungagung jelas.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin Awal Tahun

"Jadi kita bisa tau, mana yang aktif dan mana yang tidak, karena ini berhubungan dengan kinerja kami," ujarnya.

Ferry meminta agar PPAT memperhatikan isi dari PP Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 60 ayat 2, sehingga sebelum pembuatan akta, wajib untuk mengoreksi lebih teliti apakah pajak tersebut sudah di bayar atau belum sesuai dengan apa yang akan diproses akta tersebut, dan bila mana belum dibayarkan, maka wajib untuk di bayarkan terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kesalahan yang nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan pasal tersebut. 

"Agar jangan ada yang tidak bekerja sesuai prosedur, kita sesuai prosedur saja," ungkapnya.

BACA JUGA:Kakantah ATR/BPN Tulungagung Temui Pendemo, Minta Masyarakat Memproses Langsung Permohonan Tanpa Perantara

Masih dalam kesempatan yang sama, Ferry mengucapkan, pihaknya akan mensosialisasikan PP Nomor 35 Tahun 2023, dan akan dilakukan bertahap PPAT/Notaris dan PPATS Kecamatan, sehingga Kabupaten Tulungagung bisa tertib aturan yang tertulis dalam peraturan tersebut. 

"Kita sampaikan terkait ijin cuti agar MPPD Tulungagung menertibkan PPAT yang bilamana sedang ada kegiatan di luar kota maupun kegiatan lainnya, diharap untuk mengajukan ijin cuti, dan kantor PPAT / Notaris tidak boleh tutup jika tidak ada ijin cuti kecuali tanggal merah," urainya.(fir/fai)

Sumber: