Pelaku Penusukan Mertua di Kampung Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Penusukan Mertua di Kampung Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Ari Pungki Munandar, pelaku penusukan mertua--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Entah setan apa yang merasuki Ari Pungki Munandar (30). Pemuda itu nekat menancapkan sebilah pisau dapur ke perut mertuanya, Deddy Winarno (47).

Peristiwa berdarah yang berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 itu akhirnya membuat Ari mendekam di balik jeruji.

Kendati sempat melarikan diri, namun Ari berhasil diringkus oleh polisi kurang dari 24 jam di daerah Tandes.

BACA JUGA:Sadis! Menantu Tusuk Mertua di Kampung Malang Gegara Tak Terima Ditegur

"Pelaku penusukan sudah kami amankan. Kemarin kami menelusuri di tempat-tempat yang biasa digunakan Pelaku untuk singgah. Alhamdulillah ketemu di daerah Tandes, Surabaya Barat," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, Selasa, 14 Januari 2025.

Penangkapan terhadap Ari dipimpin langsung oleh Kanitreskrim AKP Pandhu Bimantara. Menantu durhaka itu diringkus tanpa perlawanan pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00.

Kini, pelaku sudah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tegalsari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penusukan Mertua di Kampung Malang

Ari dijerat pasal 351 ayat 2 bang jo pasal 1 UU Darurat. Dia terancam hukuman pidana 5-10 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Dijelaskan kapolsek, motif pelaku melakukan penusukan lantaran tidak terima mendapat teguran dari mertuanya.

BACA JUGA:Menantu dan Mertua Asal Krembangan Makam yang Keroyok ODGJ Dituntut 15 Bulan Penjara

Saat itu, Deddy menegur Ari yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya.

Merasa kesal, Ari lantas mengais pisau di dapur. Seketika senjata tajam itu dihujamkan ke perut Deddy.

Sumber: