Jatah Pupuh Bersubsidi Tahun 2025 untuk Petani Ngawi Tak Sesuai e-RDKK
Stok pupuk yang menumpuk di gudang distributor Ngawi. -Aris Purniawan / Andhika Abdillah---
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Jatah atau alokasi pupuk bersubsidi tahun ini untuk petani di wilayah Kabupaten Ngawi menurun dari usulan kebutuhan.
BACA JUGA:Musim Tanam, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi di Ngawi Aman
BACA JUGA:LIRA Soroti Dugaan Penyimpangan Pupuk di Probolinggo
Kabid Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi Franky Ardian Febrian Wardana mengatakan, kebutuhan pupuk yang diusulkan melalui e- RDKK di Ngawi sebanyak 137.643 ton. Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 45.459 ton, NPK 44.747 ton dan organik 47.437 ton.
Sedangkan untuk alokasi pupuk di Ngawi pupuk Urea sebanyak 38.510 ton atau 85 persen dari e-RDKK, NPK 26.129 ton atau 58 persen dari e-RDKK dan Organik 14.763 ton atau 31 persen dari e-RDKK.
"Jadi secara total tahun ini hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubdisi sebanyak 79.402 ton untuk 1.122 kelompok tani di Ngawi.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Pertanian Organik melalui Pupuk Teknologi Terbarukan
BACA JUGA:Dua Ratus Pokdakan Terima Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan
BACA JUGA:Timbun Pupuk Subsidi, Pengusaha Selep Padi Ditetapkan Tersangka
Dia menyampaikan, meskipun kebutuhan pupuk di Ngawi tidak sesuai dengan yang di usulkan melalui e-RDKK maka guna mencukupi kekurangan tersebut, DKPP Ngawi mendorong petani menjalankan program Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) yang sudah dijalankan sebelumnya.
"Tentunya dengan minimnya alokasi pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan di dukung dengan produk PRLB dari masing - masing kelompok tani di Ngawi," jelasnya.
BACA JUGA:Polsek Krian Bantu Bibit Jagung dan Pupuk untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Danbrigif 9 Pupuk Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Pererat Sinergitas Demi Keamanan Jember
Dia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi ini sudah mulai di salurkan sejak Januari 2025 dengan mekanisme kelompok tani dapat menebus melalui kios yang telah ditunjuk oleh distributor dengan menunjukan KTP.
Sumber: