Jadikan KPU dan Bawaslu Lembaga Adhoc, Turunkan Pajak 12%
ABD. AZIZ--
Peristiwa demi peristiwa terjadi, mengiringi perjalanan panjang ujian profesionalisme KPU dan Bawaslu dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Belum lagi, pola rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi, yang tak pernah sepi dari dugaan lobi-lobi setengah kamar. Sulit dicari buktinya. Ibarat kentut, baunya menyengat tajam tapi bentuk tak dapat diraba dengan indra keenam sekalipun.
Dari saking rapi dan tertutupnya sistem seleksi penyelenggara pemilu selama ini. Konon, siapa saja yang akan terpilih, semacam ada komitmen dengan siapa yang akan berlaga pada Pemilu dan Pilkada. Mengerikan, bukan? Ini menjadi persoalan yang harus segera dipecahkan. KPU dan Bawaslu layak dievaluasi. Tidak saja karena kinerjanya namun ada potensi penghamburan anggaran negara di dalamnya.
BACA JUGA:Bahas Kenaikan PPN 12 Persen, Banggar DPR-RI Dengar Pendapat dengan Pemprov Jatim
Kepada Presiden Prabowo, dari pada mempertahankan kebaikan PPN 12 persen yang baru berjalan dua pekan, sebaiknya melakukan terobosan baru yang berkeadilan. Dengan cara, menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga tidak permanen. Bagaimana jika para komisioner dan mantan KPU dan Bawaslu serta pegiat pemilu teriak lantang soal sikap realistis Pak Presiden? Seperti, kita sudah berjuang agar KPU dan Bawaslu menjadi lembaga permanen, kok sekarang ada gagasan gila yang mendorong agar KPU dan Bawaslu menjadi lembaga adhoc.
Pak Presiden, percaya dan yakinlah. Di dunia ini, tak ada yang tetap alias permanen. Semua berpotensi berubah alias dinamis. Pun, dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi. Demi membela rakyat kecil yang hidupnya serba kekurangan tapi harus merasakan kenaikan PPN 12 persen dengan segala akibat buruknya, yang paling realistis dilakukan adalah menurunkan PPN tidak saja PPN 11 persen, jika masih memungkinkan rekayasa pertumbuhan ekonomi, turun ke angka PPN 10 persen akan lebih menggembirakan rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Renovasi Stadion Kanjuruhan Lampaui 12 Persen dari Target Awal
Jadikan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi sebagai lembaga ad hoc. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi harus mengucurkan anggaran gaji pada lembaga yang sepi dari job dan kontribusinya pada bangsa dan negara dalam 4-5 tahun mendatang. Jika KPU dan Bawaslu sudah ad hoc, maka tiap menjelang pemilu atau pilkada, lakukan seleksi Komisioner. Maka, otomatis para Komisionernya orang baru.
Tidak seperti selama ini. Dalam 5 tahun menjabat, potensi main mata dengan para kontestan, khususnya petahana dalam laga Pilpres dan Pilkada, kecil kemungkinannya. Pak Presiden, Bismillah sudah. Ad hoc kan KPU dan Bawaslu, turunkan PPN ke 11 atau bahkan 10 persen. Selain APBN kita akan surplus besar, pemerintah akan deras pujian dari rakyat. Sejarah akan mencatat, ada Presiden yang begitu mencintai bangsa dan negaranya. Dialah Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: