Kejati Lampung Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya (baju biru mamakai peci hitam)--
MEMORANDUM.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur pada Kamis (9/1/2025) malam.
penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6.996.600.000 atau Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Dua lokasi utama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, di Kota Bandar Lampung dan ruang kerja bupati di Lampung Timur. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN
BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut Armen, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik, serta beberapa barang berharga lainnya," ujar Armen.
Dugaan keterlibatan Bupati Lampung Timur dalam kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah nilai proyek yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,37 M, Kejati Lampung Tahan Mantan Kadis PUPR
BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
"Kami akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan bupati dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini," tegas Armen.
Kejati Lampung saat ini masih menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, Armen memastikan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kami akan bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek ini. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan jumlah kerugian negara," jelasnya. (gus)
Sumber: