Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Komisi B DPRD Surabaya sidak ke lokasi proyek pembangunan pasar swasta dan cuci kendaraan di sekitar permukiman warga Pondok Maritim, Jalan Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik.-Arif Alfiansyah-
"Ini merupakan aset pemkot yang pengelolaannya ada di DLH, karena memang lokasi ini masuk dalam zona terbuka hijau atau RTH, " ujarnya.
Machmud juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah, terutama setelah adanya kesepakatan bersama.
"Kita patut bersyukur bahwa permasalahan pasar ini akhirnya menemukan titik temu. Kami mengimbau warga setempat untuk tetap menjaga ketertiban dan kerukunan," imbuhnya.
Keputusan ini disambut baik berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau bagi kota Surabaya. Selain jajaran legislatif di lokasi juga turut hadir camat, lurah dan Kepala DLH Dedik Irianto.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Gencarkan Pasar Murah
Dalam kesempatan ini Dedik memastikan bahwa betul lahan yang dibangun pasar tersebut merupakan aset pemkot.
"Karena masuk dalam ruang terbuka hijau, pengelolaan ada di kami DLH," sebut Dedik.
Sementara perwakilan warga, Eko yang juga Ketua RT 12/RW 06 menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah menindaklanjuti aspirasi warga.
"Yang paling penting adalah dari sidak ini menemukan titik temu yakni pembongkaran," tandasnya.
BACA JUGA:Stok Kebutuhan Pokok Aman Jelang Nataru, Menteri Perdagangan Cek Pasar Tambakrejo
Menurut Eko ada beberapa dasar waganya menolak pembangunan pasar tersebut. Salah satu yang diungkapkan adalah kekhawatiran mereka akan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Selain masalah kemacetan dan sampah, warga juga khawatir akan meningkatnya aktivitas kriminalitas di sekitar pasar. Mereka merasa bahwa keberadaan pasar akan mengubah karakteristik lingkungan perumahan mereka yang selama ini aman dan nyaman.
"Kami ingin hidup tenang dan damai di sini. Pembangunan pasar ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan hidup kami. Apalagi pasar ini diketahui tidak memiliki izin dan berdiri di lahan RTH," ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan 1 Tahun UMKM Binaan HKTI, DPD RI Lia Istifhama Singgung Strategi CANTIK Ekspansi Pasar
Sumber: