Pengedar Narkoba Alaskandang Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Pengedar Narkoba Alaskandang Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Kasat Narkoba Bersama Kasi Humas Polres Probolinggo Saat Di Wawancarai Oleh Sejumlah Media--

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba. Dia diamankan di sebuah kamar kost di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Tersangka berusia 33 tahun itu adalah SH, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Saat dibekuk petugas, SH, kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 8,25 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba, AKP. Nanang Sugiyono, mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di rumah kost daerah Sumberanyar, Paiton. 

BACA JUGA:Kompol Siswanto Meninggal dalam Posisi Sujud, Polres Probolinggo Kota Berduka

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari situ didapatkan informasi bahwa transaksi dilakukan oleh SH. "Kami dapat informasi bila SH, sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankan (yang bersangkutan)," kata Kasat Narkoba, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost SH. Ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram ditaruh di dalam dompet warna abu - abu hitam. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang. (guf/ekh)

Sumber: