Ringkus Pengedar Darmo Permai, Polisi Sita 38 Gram Sabu dan Rp5,5 Juta Hasil Penjualan

Ringkus Pengedar Darmo Permai, Polisi Sita 38 Gram Sabu dan Rp5,5 Juta Hasil Penjualan

AR, pengedar asal Jalan Raya Darmo Permai III ditangkap polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar narkoba berpengalaman, AR (48), diringkus polisi tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,269 gram. Juga menyita Rp5,5 juta hasil penjualan.

Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah mengatakan, AR merupakan pengedar antarkota. Sebelum ditangkap, warga asal Jalan Raya Darmo Permai III itu memasok sebanyak 50 gram sabu-sabu.

"Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta. Kemudian oleh tersangka dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram," kata Suria, Rabu, 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Pare Dibui

Dari hasil interogasi polisi, AR mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat, 22 November 2024 di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Tersangka sudah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama menjalankan bisnis haram ini, tersangka telah mendapatkan keuntungan yang besar," ungkap Suria.

BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu di Toko Sembako, 2 Masih Buron

Selain menyita barang bukti sabu dan uang hasil penjualan, pihaknya juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik, skrop plastik serta plastik klip kosong.

Kemudian 2 kartu ATM, 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi, dan sebuah dompet biru dongker ikut disita.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, namun kami berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif," jelas Suria.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Jember Melonjak, Pengguna dan Pengedar Meroket

Kini, AR mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar," pungkas Suria. (bin)

Sumber: