Rekonstruksi Pembunuhan Bos Travel Peragakan 29 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Bos Travel Peragakan 29 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan dengan menghadirkan pelaku di TKP.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul pada Rabu 8 Januari 2025. 

BACA JUGA:Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dalam rekonstruksi, tersangka SA (39), memperagakan 29 adegan. Mulai dari persiapan hingga eksekusi terhadap korban TW (41). 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti fisik yang ditemukan di TKP.

BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi 46 Adegan Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pasuruan

"Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan," ujar Iptu Choirul.

Motif di balik aksi keji ini adalah dendam lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku tiga tahun lalu. Pelaku yang merasa sakit hati dan terhina kemudian merencanakan pembunuhan tersebut secara matang.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

FM (18), anak pertama korban mengungkapkan rasa keperihatinan mendalam. Ia merasa sangat kehilangan atas kepergian ayahnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman berat atas perbuatannya. 

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati," tegas FM.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Menantu Dinyatakan Tewas

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku pun sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Rekonstruksi Pembunuhan Bondet Grati

Rekonstruksi kasus ini tidak hanya memberikan gambaran yang jelas kepada publik, tetapi juga menjadi langkah penting dalam proses hukum. (hm/mh)

Sumber: