Perkara Dilimpahkan Pengadilan, Upaya Praperadilankan Kajati Jatim Kandas
Sidang praperadilan yang dilakukan tersangka Tria Natalina kepada Kajati Jatim Mia Amiati.-Ferry Ardi Setiawan-
Disinggung terkait praperadilan yang diajukan tersangka Syaiful Idham, suami dari Tria Natalina, Reno menambahkan otomatis juga gugur.
“Memang kami ajukan dua praperadilan atas nama Tria Natalina dan Syaiful Idham. Tapi dengan putusan hari ini maka untuk praperadilan yang kedua akan gugur. Nanti kita buktikan di sidang tipikor,” pungkas Reno.
BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi terkait gugurnya praperadilan mengatakan akan berkoordinasi dengan bidang pidana khusus.
“Nanti saya koordinasikan dengan bidang pidsus,” singkatnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan Syaiful Idham dan Tria Natalina sebagai tersangka. Pasutri ini terlibat dalam pengadaan kereta api (KA) di negara Afrika tersebut.
"Perbuatan pihak-pihak terkait mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar, USD 265.300, dan SGD 40.000," kata Kajati Jatim Mia Amiati, Rabu 9 Oktober 2024.
Dugaan korupsi itu menggunakan modus dana talangan. Saat proses pengadaan itu, Tria menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan Syaiful sebagai CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia yang berkongsi dengan Budi.
Pada 2019, mereka sepakat mendirikan perusahaan di Singapura bernama PT TSG Infrastruktur untuk mengerjakan proyek pengadaan kereta api di Kongo. Padahal ketika itu perusahaan pelat merah beserta anak cucunya dilarang mendirikan perusahaan patungan.
Proporsi kepemilikan saham mereka atur sedemikian rupa. PT TSG memegang 49 persen saham, sedangkan 51 persen dimiliki PT INKA Multi Solusi Trading (IMST). PT IMST mengucurkan dana sebesar USD 40.000 untuk pendirian perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Profil PT IMS, Anak Perusahaan PT INKA yang Ramai Dibicarakan Terkait Dugaan Proyek Fiktif
Setelah perusahaan berdiri, Syaiful meminta dana kepada Budi untuk membeli energi solar photovoltic 200 MW dari Sunplus Sarl, perusahaan energi afiliasi PT TSG.
Budi kemudian mengirimkan USD 265.300 untuk kegiatan ground breaking proyek solar photovoltic 200 MW di Kinshasha, Kongo. Selain itu Budi mentransfer dana talangan Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar kepada TSG, yang kemudian ditransfer ke rekening Titan Global Capital, perusahaan milik Tria.
Sumber: