BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Soeroto--
Soeroto menyebut, sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB, honorer yang tak lulus seleksi P3K 2024 tahap II nanti akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
"Ini aturan Kemenpan RB, bukan aturan dari BKPSDM, kami ini hanya pelaksana saja," ucapnya.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tulungagung itu menyebut, dengan menjadi P3K paruh waktu, nantinya honorer tersebut akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan telah terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka akan punya NIP, akan terdata dalam database BKN," tegasnya
BACA JUGA:Rekrutmen CASN dan PPPK 2024 Tunggu Verifikasi dan Validasi
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan 2.086 SK Pengangkatan PPPK Surabaya
Soeroto merinci, walaupun disebut sebagai P3K paruh waktu, namun pihaknya memastikan bukan berarti yang bersangkutan hanya akan bekerja setengah hari saja. Yang bersangkutan tetap akan bekerja di tempat yang sama seperti biasa, namun belum bisa menjadi ASN.
Pihaknya mengungkapkan, dengan terdata dalam data base BKN, maka potensi untuk selanjutnya bisa diangkat statusnya menjadi ASN pada kemudian hari sangat terbuka.
"Ya kalau belum diterima, mereka akan kembali bekerja di tempat lamanya dan sudah memiliki NIP," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber: