Dua Jambret Kecelakaan Usai Beraksi, Gagal Pesta Miras Saat Malam Tahun Baru
Kedua tersangka saat dikeler ke ruang tahanan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib sial menimpa Mochamad Basori (31), asal Jalan Semarang dan M Zainul Arifin (30) asal Jalan Babat, Bubutan. Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti merampas tas korbannya di Jalan Klampis Jaya, akhir Desember 2024 lalu.
Kedua tersangka diamankan usai terlibat kecelakaan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Para pelaku merampas tas milik korban Siti, lalu mereka kabur berboncengan dan kecelakaan," terang Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara.
BACA JUGA:Jambret iPhone 11 Usai Pesta Miras, Tiga Sekawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Made menjelaskan, para terduga pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah warga Keputih. Usai merampas tas milik korban, kedua pelaku kabur mengendarai motor ke arah selatan.
Naas, saat melintas di depan pom bensin Jalan Klampis Jaya dua pelaku menabrak motor Yamaha Mio hingga korbannya luka-luka. Mendapati ada kecelakaan, warga sekitar turut membantu.
"Saat diamankan, kedua pelaku beralasan mengejar jambret. Istilahnya maling teriak maling," ucap dia.
BACA JUGA:Polisi Selidiki 2 Kasus Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa
Sayangnya, kedua pelaku tidak menyadari bahwa korban masih mengejar. Sehingga ketika korban tiba di lokasi kecelakaan mengaku kepada petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo dan warga jika dia baru saja dijambret oleh kedua pelaku.
Petugas pun menemukan tas hitam berisi dompet dan telepon seluler milik korban.
"Atas barang bukti dan pengakuan korban, keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan," tutup Made.(fdn)
Sumber: