Petugas Parkir Rumah Sakit Nyambi Pelaku Curanmor, 2 Motor Raib

Petugas Parkir Rumah Sakit Nyambi Pelaku Curanmor, 2 Motor Raib

Kedua terduga pelaku MH dan SR diamankan di Mapolsek Gubeng.-Alif Bintang-

Tidak hanya itu, SR juga mengaku bahwa orang tua pelaku baru saja meninggal dunia. SR lantas memberikan KTP yang diberikan oleh MH untuk menyakinkan petugas parkir.

BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya

"Setelah berhasil dibawa kabur, diketahui fakta bahwa SR merupakan pelaku curanmor. Sebab saat itu korban melaporkan ke petugas parkir bahwa korban kehilangan motor. Sehingga petugas parkir melaporkan kejadian tersebut ke kami," tandas kanitreskrim.

Berangkat dari sini, polisi langsung melakukan penyelidikan. MH ditangkap lebih dulu. Disusul kemudian SR. Saat ditangkap, status MH telah menjadi mantan pegawai untuk menutupi aksi kejahatan pelaku.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidananya minimal 4 tahun penjara," tuntas Sutrisno. (bin)

Sumber: