Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya, yakni 6 tahun 4 bulan. 

Dalam pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. 

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. 

Dalam sidang sebelumnya, Gus Muhdlor dalam pleidoinya memang membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin. 

BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan

Lalu indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53 poin. Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan. 

“Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 929 miliar. Di tahun 2021 periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo naik menjadi 1 triliun rupiah. Naik lagi di tahun 2022, meningkat lagi menjadi Rp 1,215 triliun. Dan di tahun 2023 mencapai Rp 1,3 triliun. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan Rp 373 miliar," kata Gus Muhdlor dalam pleidoi. 

BACA JUGA:Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga: Ungkapan Gus Muhdlor Gambarkan Kasus Hukum yang Dihadapinya

Selain vonis kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Saat hakim membacakan putusan, Gus Muhdlor terlihat berdiri tegar. 

Dalam sidang putusan tersebut, dukungan terhadap Gus Muhdlor begitu besar. Dua jam sebelum sidang mulai, masyarakat sudah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.

Sumber: