Polsek Driyorejo Amankan Maling Motor yang Beraksi di Toko Madura

Polsek Driyorejo Amankan Maling Motor yang Beraksi di Toko Madura

Polsek Driyorejo mengamankan maling motor yang beraksi di toko Madura wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Driyorejo mengamankan maling  motor yang beraksi di toko Madura wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat, 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 wib.

Pelaku berinisial AR (18th) asal Pandilan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34 th) di Toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Pelaku Perkelahian Bawa Sajam

BACA JUGA:Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor di Ruko Citraland CBD

Selanjutnya pelaku langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK-4393-AA warna biru. 

"Kemudian mengambil  motor korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti," jelasnya.

BACA JUGA:Resmikan Kantor Unitreskrim Polsek Driyorejo, Kapolres Gresik: Tingkatkan Pelayanan Prima

BACA JUGA:Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor di Ruko Citraland CBD

BACA JUGA:Buka Turnamen Kapolsek Driyorejo Cup 2023, Wakapolres Gresik: Pencarian Bibit Pemain Bola Voli

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

"Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan  pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hms/day)

Sumber: