Alap-Alap Kursi Besi Pedestrian Diringkus, 4 Kali Beraksi
Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Bubutan.-Alif Bintang-
"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," tuntas Hendra. (bin)
Sumber: