Alap-Alap Kursi Besi Pedestrian Diringkus, 4 Kali Beraksi

Alap-Alap Kursi Besi Pedestrian Diringkus, 4 Kali Beraksi

Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Bubutan.-Alif Bintang-

"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," tuntas Hendra. (bin)

Sumber: