Giliran 16 Anggota DPRD Ngawi Periode 2019-2024 Diperiksa Kejaksaan
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kerja maraton untuk menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi senilai Rp 19 miliar. Sedikitnya, 16 anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Eks Kepala Dikbud Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Ngawi Dukung Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, dua orang menjadi tersangka, yakni Yayan Dwi Murdianto, merupakan ASN Kecamatan Kendal, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto (mantan Kepala Dikbud Ngawi).
"Memang beberapa hari yang lalu Kejari Ngawi telah memanggil 6 anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 termasuk anggota DPRD aktif," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.
BACA JUGA:Mahasiswa di Ngawi Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Dikbud
Eriksa menyampaikan, pemanggilan 16 wakil rakyat tersebut terkait dengan dana pokok pikiran (pokir) yakni seputar mekanisme pokir. Memang pengusulan pokir dari anggota DPRD pada tahun 2021 tersebut memang ada.
"Tentunya apakah ada kaitannya dengan kasus sebelumnya tersangka Yayan Dwi Murdianto masih kita dalami," jelasnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Ngawi soal Kasus Dana Hibah Dikbud
Pihaknya akan memanggil dinas terkait lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah ini.
"Kami ingin memastikan terlebih dahulu dana pokir yang masuk dalam dana hibah tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, 16 anggota DPRD tersebut yakni 11 anggota DPRD aktif yakni empat dari Partai Golkar, tiga dari PKS, dua dari PKB, dua dari PAN. Sedangkan lima mantan anggota DPRD yakni satu anggota dari Partai NasDem, satu anggota dari PKS, satu anggota dari Partai Golkar, satu anggota dari PAN dan satu anggota dari PPP. (aris/dika)
Sumber: