Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahmat Arif Wibowo di PN Surabaya--

"Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan saya baru dua kali jual ke Wardi. Saat ini saya kena 3 kasus perkara yang sedang berproses dan dulu pernah dipenjara karena kasus bawa lari anak perempuan. Dipenjara 3 tahun 2 bulan tahun 2010," ungkapnya. (rid)

Sumber: