Dituntut 4 Tahun Penjara, Begal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 4 Tahun Penjara, Begal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Jaksa Fathol Rasyid membacakan tuntutan ke para terdakwa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Awalnya para terdakwa hanya menakut-nakuti dan ingin mengambil paksa kendaraan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan motornya, terdakwa Ardiansyah dan Febrian (DPO) membacok korban hingga mengenai bagian siku tangan sebelah kanan dan telapak tangan sebelah kiri yang membuat korban ketakutan.

BACA JUGA:Begal Motor Perdayai Pelajar SMP

"Selanjutnya terdakwa Maqful dan Febrian membawa motor korban dan dijual ke Sidotopo seharga Rp 2,3 juta dan hasilnya dibagi-bagikan," kata Fathol dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: