Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Divonis 14 Bulan
Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan pencuri kabel PT Telkom Indonesia yang melibatkan anak di bawah umur MFZ (berkas terpisah) di bawah Jembatan Kalianak kini menjalani sidang putusan. Lima terdakwa yakni Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, dan Donny Soehardianto divonis 14 bulan penjara.
BACA JUGA:Delapan Terdakwa Pencuri Kabel PT Telkom Diadili
Dalam putusan yang diketuai Titik Budi Winarti, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan dan perintah untuk tetap ditahan," kata Titik saat membacakan amar putusan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Telkom Divonis 2 Tahun, Libatkan Anak di Bawah Umur
"Menyatakan barang bukti berupa sebuah palu besar (bodem), linggis, korek (crane tangan), gerinda portabel dengan 3 unit baterai dirampas untuk dimusnahkan. Satu lonjor sisa potongan kabel Telkom ukuran 4 meter dikembalikan ke PT Telkom dan 2 unit motor sebagai sarana pencurian dikembalikan ke saksi Wasilah," tambahnya.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 10 bulan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Yustus One Simus Parlindungan yang menuntut 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima Yang Mulia," sahut para terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Musdor bersama Ansori, Donny Soedardianto, Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Irawati 1/7, Kelurahan Sidotopo, Semampir.
Salah seorang terdakwa yakni Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya di bawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual.
BACA JUGA:Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya
Atas informasi yang didapat, Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak terdakwa Mauludi dan anak MFZ (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil kabel di bawah Jembatan Jalan Kalianak.
Kemudian pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, keluma terdakwa dan anak MFZ dengan membawa peralatan berupa satu unit kotrek tangan, satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, palu besar, dan linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai 2 motor.
Sumber: