Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun
Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Khadwanto dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Pengedar SS dan Pil LL Sidosermo Diringkus
Bahwa putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa selama 3 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Dicky maupun kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Simpan 3.040 Butir Pil LL dan 2,93 Gram Sabu, Pengedar Sambikerep Dicokok Polisi
"Saya terima Yang Mulia," sahut keduanya. (rid)
Sumber: