umrah expo

Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun

Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun

Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Khadwanto dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Pengedar SS dan Pil LL Sidosermo Diringkus

Bahwa putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa selama 3 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Dicky maupun kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. 

BACA JUGA:Simpan 3.040 Butir Pil LL dan 2,93 Gram Sabu, Pengedar Sambikerep Dicokok Polisi

"Saya terima Yang Mulia," sahut keduanya. (rid)

Sumber:

Berita Terkait