DPRD Surabaya Usul Pembatasan Usia Operasional Truk untuk Kurangi Polusi Udara
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali mendorong upaya serius dalam mengatasi permasalahan polusi udara. Kali ini, Wakil Ketua DPRD, Arif Fathoni, mengusulkan pembatasan usia operasional truk sebagai langkah konkret dalam mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
"Kita tahu bahwa banyak truk yang beroperasi di Surabaya (contoh di Jalan Kalianak dan Margomulyo) sudah berusia tua. Kendaraan-kendaraan ini cenderung memiliki emisi yang lebih tinggi dan berpotensi menyebabkan polusi udara, " ungkap Fathoni.
Usulan ini muncul seiring dengan upaya Pemkot Surabaya dalam melakukan transformasi kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Kecam Pembangunan Gedung Serbaguna di Bekas Pasar Ambengan Tanpa Persetujuan
Menurut Toni sapaan akrab Arif Fathoni, kedua langkah ini saling melengkapi dan menunjukkan komitmen kuat pemkot dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya.
"Ini komitmen nyata menjaga udara Kota Surabaya di masa yang akan datang supaya tetap bersih, sebagaimana komitmen kota-kota kelas dunia yang lain. Perubahan iklim itu nyata, maka dibutuhkan tindakan yang nyata,” ujarnya.
Namun, Toni menekankan bahwa transformasi energi hijau perlu diimbangi dengan penataan moda transportasi truk. Langkah ini penting. Sehingga truk tua tidak menjadi penyumbang polusi di masa depan.
BACA JUGA:Data Aset Tak Jelas, Pansus DPRD Surabaya Hentikan Pembahasan Penghapusan Tanah PD Pasar Surya
“Kalau bus ada pembatasan usia operasional, sementara truk belum. Pemkot Surabaya perlu menjadi pionir dalam hal ini sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menangani fenomena banyaknya truk tua yang masih beroperasi di kota-kota besar,” jelasnya.
Toni mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah seperti Jalan Margomulyo dan Kalianak, masih banyak truk tua yang beroperasi. Truk-truk ini tidak hanya mengeluarkan gas buang berwarna hitam pekat, tetapi juga sering membawa beban muatan berlebih yang merusak jalan.
Bahkan aktivitasnya tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan kendaraan bermotor tua.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Usulan Pembangunan Tanggul Laut Romokalisari-Gunung Anyar Solusi Atasi Banjir Rob
“Sering kali terjadi kerusakan seperti as patah atau ban vulkanisir meletus, yang langsung memicu kemacetan. Ini harus segera dihentikan, karena warga Surabaya menjadi korban baik dari sisi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga menghirup gas buang beracun,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu juga menyoroti pelaksanaan Uji KIR yang dianggap kurang ketat. Ia menyarankan agar Uji KIR lebih fokus pada kelayakan emisi gas buang dan komponen truk lainnya.
Sumber: