Gelapkan Uang Perusahaan Rp 74 Juta, Terdakwa Akui Uang Habis untuk Bayar Pinjol

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 74 Juta, Terdakwa Akui Uang Habis untuk Bayar Pinjol

Yulius Susanto memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Sumber: