Soal Kabar Mutasi Pemkab Jombang, Anggota Dewan Sebut Perbuatan Tidak Bertanggung Jawab
Anggota DPRD Jombang, Kartiyono.--
"Setelah mutasi terjadi, Bupati terpilih tidak dapat berbuat banyak karena instrumen pemerintahannya sudah dibentuk. Kalaupun hendak merubah, harus menunggu 2 tahun ke depan," ungkapnya tegas.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jombang Panggil Timnggar Sebut Tidak Ada Pemangkasan Dana Pokir pada R-APBD 2025
Wakil rakyat mengingatkan agar semua pihak bermain sportif serta menjujung etika moral dalam menjalankan roda pemerintahan. Tapi apabila hal tersebut tidak diindahkan, dipastikan jika anggota dewan bakal menggunakan kewenangannya.
"Ayolah kita semua pihak bermain sportif serta menjujung etika moral dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika Pj. Bupati tetap melakukan mutasi, saya pastikan tidak segan menggalang proses penggunaan Hak Angket DPRD," lontar mantan Sekretaris Komisi A DPRD Jombang itu.
Ditekankan Kartiyono, tujuan rotasi jabatan bentuk komitmen pemimpin dalam membangun kinerja sekaligus penguatan organisasi. Tapi apa yang dilakukan oleh Pj. Bupati di akhir masa jabatannya, justru menunjukkan jika tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Dana Pokir pada Rancangan APBD 2025 Dipangkas, Ketua DPRD Jombang Koordinasi dengan Tim Anggaran
"Tujuan rotasi adalah bentuk komitmen pimpinan dalam membangun kinerja serta penguatan organisasi. Namun apa yang dilakukan oleh Pj. Bupati malah menampakkan tindakan yang tidak bertanggung jawab, dengan membegal kewenangan yang nyata-nyata merugikan Bupati terpilih," pungkasnya.(war/wan)
Sumber: