Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menunjukkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan. --
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.
Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.
"Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik," kata AKBP William.
Kemudian Unit Il Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.
BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tanam Jagung, Ajak Warga Surabaya Jaga Ketahanan Pangan
Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina dan tanpa penandaan SNI.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600x1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik. (alf)
Sumber: