Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Wasito Nawikartha Putra membacakan pledoi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Sumber: