Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Wasito Nawikartha Putra membacakan pledoi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Gelapkan Rp 6,5 M Uang Jual-Beli Kayu Meranti Merah, Dirut Jadi Pesakitan
Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah.
Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kualitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.
BACA JUGA:Beli Kayu Jati Bekas Via Medsos, Bos Restoran Tertipu
Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. (rid)
Sumber: