Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa

Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri bersama JPU.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pemerintah Kota Malang berupa sebidang tanah seluas 1.498 meter persegi di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun. Tanah yang kini menjadi lokasi sebuah supermarket tersebut diduga menjadi objek penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Barang Haram Hasil Sitaan Dibakar di Kejari Kota Malang

Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2017 dan 2018, yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut. Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang, menyatakan bahwa kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kejari Sita 3 Aset di Kota Malang Terkait Tipikor KSU Montana

"Kasus ini bermula dari temuan BPK beberapa tahun lalu, dan kini sudah memasuki tahap penyidikan," ujar Agung pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurut Agung, aset Pemkot Malang tersebut awalnya disewakan kepada seseorang berinisial H pada tahun 2012 dengan nilai sewa Rp 50-60 juta untuk durasi lima tahun. Namun, H diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai mencapai Rp 6,7 miliar.

BACA JUGA:Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang

"Harusnya aset tersebut dikembalikan pada 2016 setelah masa sewa berakhir. Namun, sewa terus berlanjut tanpa izin resmi, sehingga kami melakukan penyelidikan," tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari telah meminta keterangan dari 20 saksi terkait kasus tersebut. Sementara itu, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK. Agung berharap hasil audit BPK dapat segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Haram dengan Dibakar

"Kami menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara agar kasus ini segera menemukan titik terang," tutup Agung.

BACA JUGA:Resmi Berganti, Tiga Pejabat Baru Berkantor di Kejari Kota Malang

Kasus dugaan korupsi ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan aset negara di masa depan. (edr)

Sumber: