Kejari Sita 3 Aset di Kota Malang Terkait Tipikor KSU Montana

Kejari Sita 3 Aset di Kota Malang Terkait Tipikor KSU Montana

Prosesi pelaksanaan sita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID -  Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang mengeksekusi tiga aset terpidana Maria. Aset itu, berupa rumah tanah di kawasan Jalan Danau Belayan, Desa Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang 2 aset. Kemudian satu unit Ruko di kawasan Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo SH MH menjelaskan, eksekusi itu dilakukan atas tidak tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang tahun 2013-2018. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Haram dengan Dibakar

"Eksekusi ini, terhadap objek yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 39/ Pid.Sus - TPK/2024/PT Sby tanggal 01 Agustus 2024," terangnya saat ditemui di lokasi eksekusi, Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Resmi Berganti, Tiga Pejabat Baru Berkantor di Kejari Kota Malang

Aset tersebut, lanjut Agung, atas nama terpidana Dewi Maria. Dalam putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. 

BACA JUGA:Sinergi dengan Kejari Kota Batu, Kantor Imigrasi Malang Siap Bangun Kerja Sama yang Kokoh 

"Amar putusan, menjatuhkan pidana, penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2  bulan," lanjutnya.

BACA JUGA:Sehari, Kejari Kota Malang Layani Ratusan Pelanggar Tilang

Selain itu, tambah Agung, dalam putusan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,6 miliar lebih. Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang. Hasilnya, untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Rp 10 M Lebih

Kini, barang bukti ke tiga aset tersebut, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Salah satunya, akan dilakukan pelelangan untuk sebagai uang pengganti.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana

Sumber: