Bawaslu Nilai Larangan Catatan saat Debat Langgar Administrasi, KPU Kota Mojokerto Dapat Teguran

Bawaslu Nilai Larangan Catatan saat Debat Langgar Administrasi, KPU Kota Mojokerto Dapat Teguran

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. -Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melakukan pelanggaran administrasi terkait tata tertib debat publik ketiga dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024. 

Larangan bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota membawa catatan selama debat memicu kontroversi.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Mojokerto Launching Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. 

Laporan atas dugaan pelanggaran ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ning Ita-Cak Sandi, yang merasa dicurangi karena aturan larangan catatan tidak dicantumkan sebelumnya dalam tata tertib resmi.

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, KPU Kota Mojokerto Evaluasi Tahapan Pilkada

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran administrasi," tegas Dian.

Bawaslu telah melayangkan surat rekomendasi tertanggal 29 November 2024 kepada KPU Kota Mojokerto, meminta koreksi atas pelanggaran tersebut untuk mencegah terulangnya kesalahan di tahapan berikutnya. Karena debat ketiga telah selesai, rekomendasi ini diarahkan untuk pelaksanaan debat atau tahapan kampanye berikutnya.

Namun, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa aturan tata tertib debat, termasuk larangan membawa catatan, merupakan hasil kesepakatan tim penghubung (LO) kedua paslon.

BACA JUGA:Lolos Tes Tulis, 46 Calon PPK KPU Kota Mojokerto Ikuti Wawancara

"Kami punya bukti CCTV pertemuan antar LO yang menunjukkan adanya kesepakatan," jelasnya.

Menurut Bawaslu, bukti rekaman CCTV yang diajukan KPU dianggap tidak cukup kuat tanpa adanya dokumen legal formal berupa berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua paslon.

"Merubah tata tertib debat diperbolehkan, tapi harus melalui kesepakatan tertulis antar paslon," tegas Dian.

Meski membela keputusannya, Usmuni memastikan KPU akan mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu jika terbukti ada pelanggaran.

Sumber: