Bawaslu Kota Mojokerto Launching Sentra Gakkumdu
Mojokerto, memorandum.co.id - Bawaslu Kota Mojokerto melakukan sosialisasi proses penanganan tindak pidana Pemilu 2024 dan launching Sentra Gakkumdu, Rabu (23/11), di Hotel Lyin Jalan Empunala Kota Mojokerto. Pembentukan Gakkumdu melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan disiapkan untuk menangani laporan pelanggaran Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, pembentukan Gakkumdu menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/01/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakumdu Provinsi/Kabupaten/Kota dan tetap berpedoman pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dimana untuk jumlah penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu Kota Mojokerto. Dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman atau persepsi dalam pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu. Pemilu 2024 merupakan pemilu terbesar, karena dalam pesta demokrasi tersebut juga digelar Pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta Pilkada serentak. "Dengan tantangan yang begitu besar maka akan melakukan pengawasan sejumlah prlanggaran Pemilu terutama dengan maraknya politik uang, mahar politik dan netralitas ASN, politik sara , Hoax serta kampanye hitam," terang Ulil. Asisten Pemerintahan Kota Mojokerto Abdul Rahman Tuwo mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Gakkumdu sangat penting dalam mencegah pelanggaran Pemilu 2024. Gelaran Pemilu 2024 rawan dimanfaatkan pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyrbarkan beruta Hoax dan Sara sehingga dqpat memecah belah persatuan bangsa. "Pemerintah Kota berharap melalui Gakkumdu serta partisipasi masyarakat bersama-sama dalam mencegah pelanggaran pemilu terutama beredarnya hoax dan isu sara," pungkasnya.(war)
Sumber: