Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram
Terduga pengedar sabu Ahmad Hariyanto harus meringkuk dibalik penjara Polres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satreskoba menangkap Ahmad Hariyanto (31), karyawan swasta asal Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu
Penangkapan dilakukan pada Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa 14 kantong plastik kecil berisi sabu dengan total berat 4,28 gram, dua timbangan elektrik, satu telepon genggam, satu dompet, dan satu bundel plastik klip kosong.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, didampingi Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin 2 Desember 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihak kepolisian terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
“Tersangka tidak dapat mengelak saat kami menggeledah rumahnya. Barang bukti sabu yang ditemukan cukup signifikan,” ujar AKBP Teddy.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu
Ahmad Hariyanto kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba
Dengan penangkapan ini, Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna membongkar jaringan narkotika yang terlibat. (hm/mh)
Sumber: