Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu

Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu

Muslimin dan Wahyudi di Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba sudah gencar melakukan upaya penangkapan terhadap pengedar narkoba. Namun sejauh ini, para pengedar masih berbisnis dengan barang haram itu. 

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Asal Sukorejo Dibekuk

Baru-baru ini, pihak Satreskoba Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengedar -sabu. Keduanya berasal dari kecamatan yang berbeda. Mereka adalah Muslimin (30), warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, dan Wahyudi (42), asal Desa/Kecamatan Gempol.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu

Mereka kini meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya ditangkap pada hari yang berbeda. Muslimin diamankan ketika berada di rumahnya pada Rabu 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan Wahyudi, diamankan ketika berada di toko pakan burung selang sehari dari penangkapan Muslimin. Wahyudi ditangkap di kawasan Desa Gempol, Kamis 17 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Karyawan Swasta

“Dua tersangka harus kami amankan. Karena sama-sama sebagai pengedar sabu. Mereka hanya beda jaringan dan TKP,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Rabu 23 Oktober 2024.

Penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat akan gerak-gerik mereka. Setelah mendapat laporan masyarakat, petugas Satreskoba kemudian menyelidiki lebih dalam. Hasil penyelidikan itulah yang kemudian meyakinkan petugas akan aktivitas kedua pelaku ini.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu

Dan benar. Setelah ditangkap, dari tangan tersangka Muslimin, petugas mengamankan barang bukti 25 kantong plastik klip kecil berisi sabu. Beratnya mencapai 5,27 gram. Kemudian, satu unit HP, dua unit timbangan elektrik, dan satu bendel plastik klip kosong.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Gerebek Sarang Peredaran Sabu di Warung

Selain itu, barang bukti lainnya berupa sekop plastik, sebuah dompet, dan satu kotak rokok. Sedangkan, dari terduga pelaku Wahyudi, diamankan barang bukti dua kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,91 gram. Serta, satu unit HP, satu unit timbangan elektrik, sekop plastik, dan sebungkus rokok.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar

“Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini kami amankan di Mapolres Pasuruan,” tegas Iptu Agus.

Sumber: