Saksi Meringankan Tak Hadir, Gus Muhdlor Akan Hadapi Tuntutan
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Saksi a de charge (meringankan) yang akan dihadirkan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali tidak hadir, Senin 2 Desember 2024.
Bukan kali ini saja, di sidang sebelumnya dua saksi a de charge juga berhalangan hadir sehingga Bupati Sidoarjo nonaktif ini langsung memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
"Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan saksi a de charge dari kami, penasihat hukum terdakwa. Cuman kami tidak bisa menghadirkan karena satu hal," ujar Mustofa Abidin, penasihat hukum Gus Muhdlor saat dikonfirmasi memorandum.co.id.
BACA JUGA:Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Tambah Mustofa Abidin, sesuai dengan komitmen pada sidang sebelumnya, ini kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi a de charge.
"Maka kami persilakan majelis hakim melanjutkan ke sidang selanjutnya (tuntutan, red)," tambahnya.
Disinggung dengan tak hadirnya saksi a de charge akan memberatkan Gus Muhdlor, Mustofa Abidin membantahnya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Bantah Dakwaan, Siapkan Saksi Fakta dan Ahli di Kasus Dugaan Korupsi
"Jangan beranggapan dengan tidak hadirnya saksi a de charge itu akan merugikan kita, tidak," ujarnya.
Lanjutnya, dari fakta-fakta persidangan kemarin sudah cukuplah pembelaan terhadap kliennya.
"Menyatakan bahwa terdakwa ini dihukum seminimal mungkin. Tapi nantilah tunggu pledoi kami karena kami belum tahu tuntutan jaksa berapa," ujar Mustofa Abidin.
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Bank dan Pajak
Mustofa Abidin menambahkan, pihaknya mempunyai pendapat berbeda dengan jaksa.
"Inti pledoi, kami akan menganalisa persidagan kemarin seperti apa dan pastinya ada sudut pandang berbeda. Namanya persidangan kan mencari keadilan. Termasuk bukti-bukti yang ada," tegasnya. (fer)
Sumber: