Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi

Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi

Oscarius Yudhi Ari Wijaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wacana mengembalikan lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah lembaga lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)kembali mencuat.

Gagasan ini lantas menimbulkan pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Termasuk menuai sorotan dari pengamat kepolisian sekaligus guru besar dari Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya, Prof Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya MSi MH MM CLI.

Menurut Prof Oscarius, ide mengembalikan Polri ke naungan TNI atau Kemendagri justru berpotensi menjadi langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola keamanan nasional. Sebab, mengabaikan semangat reformasi.

BACA JUGA:PMII Jawa Timur: Independen Polri Tak Boleh Diutak-atik

"Pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian besar dalam reformasi 1998. Melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000, Indonesia berkomitmen memisahkan fungsi keamanan dalam negeri dari pertahanan," tutur Oscarius, Senin, 2 Desember 2024.

Reformasi yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut menempatkan Polri sebagai institusi independen di bawah presiden.

Lebih jelasnya, kata Oscarius, Tap MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri menjelaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

"TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara, serta Polri adalah alat negara yang berperan dalam keamanan," jelasnya.

Oscar mengatakan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa pemisahan Polri dan TNI merupakan upaya untuk mencegah dominasi militer dalam kehidupan sipil serta memastikan keamanan dalam negeri dikelola dengan pendekatan berbasis HAM.

Sehingga mengembalikan Polri di bawah naungan TNI hanya akan menjadi degradasi serius bagi demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Dukung Program Ketahanan Pangan Polri

Dalam sebuah buku berjudul Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia (2006) karya Sahetapy, Awaloeddin Djamin, dan Satjpto Rahardjo dijelaskan bahwa fungsi polisi dan tentara memiliki perbedaan yang sangat dalam.

Tentara memiliki peran membela kepentingan negara dan bilamana mendesak memiliki diskresi untuk mengabaikan HAM. Sedangkan polisi bertugas mengamankan masyarakat agar tercipta kamtibmas, namun sama sekali tidak boleh mengabaikan HAM.

Sumber: