PMII Jawa Timur: Independen Polri Tak Boleh Diutak-atik
Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur dengan tegas menolak usulan yang menyarankan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Usulan tersebut pertama kali diutarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan telah memicu beragam respons dari berbagai pihak, termasuk penolakan keras dari PKC PMII Jatim.
BACA JUGA:PKC PMII Jatim Siap Fasilitasi Kontestan Pilgub Jatim Kampanye di Kampus
BACA JUGA:PMII Jatim Ingatkan Srikandi Cagub Jatim Soal Darurat Ekologi dan Konflik Tata Ruang
Selaku Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri menyebut usulan ini sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Usulan pengembalian posisi Polri adalah bentuk kemunduran sejarah. Usulan tersebut tentu tidak relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Baijuri, Jumat 29 November 2024.
BACA JUGA:Polri Raih Peningkatan Kepercayaan Publik, Ketua PMII Jatim Beri Apresiasi
BACA JUGA:PKC PMII Jatim: Ukhuwah Kebangsaan Harus Dijaga dengan Menunggu Penetapan KPU
Baijuri juga menjelaskan bahwa meskipun di beberapa negara Polri atau lembaga kepolisian berada di bawah kementerian tertentu, kondisi di Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja.
Dinamika sosial, politik, dan hukum yang kompleks membuat posisi independen Polri menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
“Di berbagai negara, posisi Polri memang ada yang berada di bawah kementerian. Tapi Indonesia memiliki dinamika yang berbeda, jadi tidak bisa dibandingkan dengan negara lain,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri: Mahasiswa Jangan Jadi Provokator Politik Hitam
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, PKC PMII Jatim Imbau Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Baijuri menekankan bahwa posisi Polri yang independen sangat penting dalam menjaga penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik.
Sumber: