Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia
Nick De Munyk dan FM (korban) bersepakat damai disaksikan anggota Polsek Menganti.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID-Nick De Munyk (33), bisa sedikit bernafas lega. Warga Negara Asing (WNA) Belgia yang sempat dilaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh FM warga Surabaya itu kini sudah terbebas dari jeratan hukum.
Meski sempat mendapat aksi kekarasan oleh pelaku, korban kini sudah mencabut laporan di pihak kepolisian. "Korban tidak ingin melanjutkan perkara dan mencabut laporan," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Minggu 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Amankan Pelaku, Polisi Dalami Motif WNA Belgia Tusuk Alat Vital Korban dengan Gagang Obeng
Roni menyebut, jika dalam pengakuannya, FM hanya ingin pelaku pulang ke negara asalnya di Belgia. Ia tidak ingin, mantan kekasihnya itu mendekam di penjara atas ulah yang diperbuat kepadanya.
"Karena korban ini merasa kasihan dengan pelaku. Bagaimanapun mereka menjalin hubungan asmara. Jadi, korban memutuskan untuk mencabut laporan," tambah eks Kapolsek Gununganyar itu.
Roni menuturkan, atas dasar laporan yang dicabut, pihaknya pun melakukan langkah Restorasi Justice (RJ). Keduanya juga sudah menandatangani surat pernyataan. "Keduanya sepakat damai dan membuat surat pernyataan," tegas Roni.
Meski berakhir damai, lanjut Roni, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia.
BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Setro
"Kami saat ini sudah berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai izin tinggal WNA itu. Apakah akan dideportasi atau tetap diberi izin, itu nanti pihak imigrasi yang menentukan," pungkas Roni.
Sebelumnya, FM melaporkan aksi penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Menganti, Jumat 29 November 2024. Wanita 29 tahun yang berstatus istri orang ini, mengaku jadi korban kebrutalan lelaki berinisial ND (33), WNA asal Belgia.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tempa kejadian perkara (TKP), merupakan kontrakan yang dihuni pelaku.
Namun, belum diketahui pasti bagaimana korban berada di lokasi tersebut. Sebab selama ini, korban masih berstatus sebagai istri orang. Sedangkan bule tersebut, tinggal seorang diri di rumah kontrakan.(fdn)
Sumber: