Dapat Remisi Agustusan, 10 WBP Rutan Situbondo Langsung Bebas
Kantor Rutan Situbondo tampak depan.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID — Sebanyak 330 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo mendapat remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 10 WBP langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa pemberian remisi secara resmi akan diserahkan pada Minggu (17/8/2025), bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80.

Mini Kidi--
“Pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Suwono, Sabtu 16 Agustus 2025.
Menurutnya, remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh memperbaiki diri.
BACA JUGA:Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe
Pada tahun 2025 ini, Rutan Situbondo memberikan remisi umum kepada 218 WBP dan remisi dasawarsa kepada 233 WBP. Dari jumlah tersebut, 10 WBP langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat pemotongan hukuman.
“Alhamdulillah, dari total 330 warga binaan yang ada, sebagian besar mendapatkan remisi. Bahkan ada 10 orang yang hari ini bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga,” kata Suwono.
Ia menjelaskan, 10 WBP yang langsung bebas merupakan warga binaan kasus kriminal umum, antara lain pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Kirim 60 Narapidana ke Rutan Situbondo
“Mereka sudah menjalani masa pidana dengan baik, mengikuti pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran,” bebernya.
Lebih jauh, Suwono menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah mengikuti program pembinaan secara tertib, mulai dari pembinaan kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan.
“Kami juga pastikan proses pemberian remisi WBP transparan, tanpa adanya biaya,” tegasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan akhir dari pembinaan, tetapi bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Suwono juga berpesan kepada 10 warga binaan yang langsung bebas agar dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru serta menjauh dari perbuatan melanggar hukum.
“Manfaatkan kebebasan ini untuk membangun masa depan yang lebih baik. Jangan sia-siakan kesempatan kedua yang telah diberikan,” pungkasnya.
Sumber:



