Dipanggil Bawaslu, Anggota Dewan dan Tim 7 Rejoso Mangkir

Dipanggil Bawaslu, Anggota Dewan dan Tim 7 Rejoso Mangkir

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Zahid.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus tangkap tangan Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota terhadap empat orang pelaku terus ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Pihak Bawaslu menegaskan sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota tim 7 pemenangan pasangan calon Mujib-Wardah Kecamatan Rejoso.

BACA JUGA:Satgas Anti Money Politic Tangkap 4 Warga saat Hendak Sebarkan Amplop

Yang menarik, dari tim 7 itu rupanya ada salah satu anggota DPRD asal Rejoso. Pihak Bawaslu melakukan pemanggilan juga berdasarkan barang bukti, berupa 289 amplop yang berisi uang tunai masing-masing Rp 20 ribu serta alat bukti percakapan di WhatsApp Group (WAG) tim 7 Rejoso. WAG tersebut didapatkan dari handphone salah satu pelaku money politic.

Menurut Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, pada Kamis 28 November 2024, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota tim 7 Rejoso. Termasuk salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, yakni Laily Qomariah ke kantor Bawaslu. Namun sampai malam hari ditunggu, tim 7 tidak berani hadir.

Pemanggilan kedua dilakukan pada Jumat 29 November 2024. Kali ini mereka dipanggil sebagai saksi di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rejoso pada pukul 09.00 WIB. Namun ditunggu sampai pukul 14.00 WIB juga tidak menunjukkan batang hidungnya.

BACA JUGA:Muncul Satgas Anti Money Politic di Pilkada 2024

"Mereka kita panggil sebagai saksi dari kasus OTT kemarin. Dan sampai saat ini pukul 14.00 WIB mereka tidak juga datang," kata Zahid. 

Dengan ketidakhadiran anggota tim 7 Rejoso, Bawaslu beserta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan berinisiatif akan mendatangi ke rumah mereka masing-masing.

"Selanjutnya kita akan datangi mereka ke rumahnya masing-masing. Termasuk ke rumah anggota dewan dari PKB. Setelah itu kita akan putuskan langkah selanjutnya," lanjutnya.

Zahid, juga manambahkan, keputusan dari mangkirnya anggota tim 7 Rejoso menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus OTT pelaku money politic akan diputuskan bersama dengan sentra Gakkumdu.

BACA JUGA:Personel Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Netral Jelang Pilkada, Kajari: Pernah Sidangkan Money Politics

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota telah menangkap empat orang pelaku di salah satu rumah di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, pada Selasa 26 November 2024 malam. Atau malam sebelum coblosan. 

Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan bersama barang bukti berupa 289 amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 20 ribu. (hm/mh)

Sumber: