Gandeng BNNP dan Orbit, Polda Jatim Maksimalkan Penanganan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa dan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Noer Wisnanto menandatangani Mou penanganan pengguna narkoba--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jatim menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dan lembaga rehabilitasi melakukan kerjasama penanganan secara maksimal terhadap pecandu narkoba. Kerjasama itu, dilakukan dalam Mou, Kamis 28 November 2024.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, menjelaskan, kerjasama bersama BNNP dan lembaga rehabilitasi ini, sebagai wujud komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan narkoba yang ada di Jawa Timur.
Robert menyebut, pengguna narkotika itu adalah korban yang harus direhabilitasi. "Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi," terang Robert, Kamis 28 November 2024, pagi.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jatim Nilai Program Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Sehingga kata Robert, pihak Polda Jatim melakukan kerjasama dengan BNNP selaku palet kerja dalam hal Tim Asesmen Terpadu (TAT). "Setiap penyalahguna harus di TAT dulu ke BNNP lalu direkomendasi ke lembaga rehabilitasi," tegas dia.
"Untuk tahun 2024 yang sudah di rehab ada 300 orang lebih yang sudah di rehab," imbuh alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1996 itu
Robert menegaskan, bagi pengguna yang dilakukan restorative justice masuk kategori penyalahguna sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jatim Assistensi Posko Kampung Bebas Narkoba Bojonegoro
"Barang yang didapati saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA bersangkutan tidak memperjual belikan," tegas Robert.
"Kalau pengguna wajib di rehabilitasi sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA tetap kita proses," tegas dia.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim Kombespol Noer Wisnanto menjelaskan, kerjasama yang dilaksanakan ini sebagai bentuk kolaborasi antara Polda dan lembaga rehabilitasi.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jatim Assistensi Posko Kampung Bebas Narkoba Bojonegoro
"Kita lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian juga Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada TAT ini ada 3 pilar yang ada disitu, baik dari BNN sendiri, Polri dan juga Kejaksaan," jelas dia.
Noer menerangkan, setalah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan, nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap untuk yang sudah parah maupun rawat jalan. "Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaan nya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat," tutup dia.(fdn)
Sumber: