Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenhan dan BIN Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenhan dan BIN Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan

Menteri Nusron Wahid bersama Menteri Pertanahan dan Kepala BIN.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

"Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," kata Menteri Nusron, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

BACA JUGA:Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana

Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan. Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara. Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik. Yaitu _Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict_, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

"Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi. Tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif," pungkas Menteri Nusron.

BACA JUGA:Kunjungi Kantor Cikeas, Menteri Nusron Perkuat SDM yang Memiliki Pemahaman Konsep Manajemen Risiko

Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

#Kantah ATR/BPN Tulungagung

Sumber: